Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat islam tanpa dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Perkawinan siri yang meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap ilegal secara hukum negara. Selain itu praktik kawin siri juga membawa kons…