Kasus tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor: 76/Pid.B/2023/PN Pbr berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, yang memuat spanduk bergambar karikatur menyerupai Gubernur Riau dengan tulisan “Tangkap Gubernur Drakula”. Aksi tersebut dianggap telah merendahkan kehormatan pejabat publ…