Penelitian ini mengkaji bagaimana Koperasi Simpan Pinjam Hati Sadar di Kecamatan Tambusai Utara melaksanakan perjanjian kredit antara kreditur dan peminjam. Ketika debitur dan kreditor mencapai kesepakatan, mereka tidak mengikuti akhir dari tawar-menawar (default). Ketika koperasi melakukan usahanya dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku bagi mereka, seperti koperasi simpan pinjam KS…