Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik fisik, mental, spiritual, dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi, oleh karena itu setiap elemen masyarakat adalah baik perorangan, keluarga,berhak mendapatkan pelayanan kesehatannya dan pemerintah bertanggung jawab melancarkan, mengatur, menyelenggarak…