Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator yang merupakan pihak netral. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara perceraian mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi sesuai dengan peaturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapu…