Kegiatan merusak barang yang dimiliki oleh orang lain ataupun fasilitas umum merupakan suatu tindak kejahatan dimana perbuatannya akan merugikan bagi pemilik barang, dan juga masyarakat umum yang dimana barang yang dirusak tersebut adalah bahagian dari sarana umum yang menjadi hak semua orang. Merusak barang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi dari barang tersebut sehingga tidak dapat dipergun…