Pada dasarnya, wali adhol merupakan wali yang enggan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki pilihannya karena alasan-alasan yang tidak syar’i dan tidak berkekuatan hukum. Wali adhol sendiri terjadi karena banyak faktor. Calon mempelai Wanita yang keberatan karena walinya adhol dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi KUA dimana pemohon berdomisili. Di Indonesia s…