Perihal perkara hak tanggungan, terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh kreditur dimana debitur (nasabah) tidak kunjung melunasi hutangnya sesuai perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Balai Pertanahan Nasional di Kota Pekanbaru. Bank memaparkan apabila adanya debitur (nasabah) yang menganggap remeh dan tidak memperdulikan batas waktu dari perjanjian kredit tersebut, oleh sebab itu…