Pengadaan tanah untuk pembangunan yang dilakukan dengan cara pencabutan hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. Atau melalui pelepasan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor…