Sebagai akibat pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 18 undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka daerah diberikan hak untuk mengelola pendidikan di daerah nya sendiri. Dalam pasal 11 dan 12 Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pendidikan merupakan urusan pemerintah wajib konkuren, tapi tidak sel…