Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan respons terhadap kebutuhan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks tindak pidana pencurian sepeda motor, pendekatan konvensional yang bersifat retributif dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif sebagai…