Pengaturan regulasi hukum terkait kewajiban perusahaan perkebunan baik regulasi hukum perkebunan, maupun regulasi hukum pertanahan tidak memuat prinsip Reforma Agraria dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah, karena kewajiban perusahaan pemilik IUP-B, IUP, HGU, yang semula berkewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh peru…