Globalisasi dengan segala dimensinya memberi pengaruh terhadap hukum yang menyebabkan peraturan-peraturan terus berkembang. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Adanya Perma ini …