Kesehatan merupakan modal utama yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomis. Sebagaimana pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Bidang farmasi berada dalam lingkup …