Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan,keadilan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Undang Undang Perlindungan Konsumen ini juga mengatur tentang larangan larangan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha. Namun pada kenyataan nya ketidaktahuan masyarakat akan aturan ini menyebabkan konsumen mengalami kerugian akibat dari ketentuan yang merugi…