Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk menja…