Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di persidangan, Hakim berwenang mengambil keputusan dalam persidangan. Hakim mempunyai hak fakultatif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 HIR (tentang verstek) yaitu 1. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang pertama yang:memberi wewenang kepada hakim untuk segera memutuskan verstek 2. Tunda sidang d…