Mediasi merupakan daya upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga (mediator) untuk mendamaikan pihak yang bersangkutan dengan cara menghadirkan dan mendiskusikan penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan kesepakatan yang disetujui Prosedur mediasi terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan “Pasal 1 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melal…