Badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa diharapkan bisa menjalankan fungsinya secara sungguh-sungguh. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diawasi oleh Badan Permusyswaratan Desa. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam pasal 55 UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Perat…