ABSTRAK Kontrak elektronik ini umumnya melibatkan komunikasi elektronik, kontrak tersebut memenuhi persyaratan hukum kontrak Pasal 1320 KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, Pasal 47 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Sejak kontrak ditandatangani, terutama melalui media internet, para pihak tidak secara langsung atau tatap muka. Akibatnya, banyak permasalahan …