Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur aspek tertentu dalam pengelolaan kegiatan minyak dan gas di Indonesia, dengan menjual kembali bahan bakar bersubsidi yang telah dibeli dari pombensin. Untuk pelanggaran ini, ada sanksi administrasi dan masa kurungan. bahwa pelaku yang ditangkap atas pelanggaran penyalahgunaan ini akan dikenakan hukuman pidana dan de…