Studi ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah perlindungan hukum bagi pengguna layanan transportasi yang menggunakan aplikasi Maxim yang menderita kerugian di Pekanbaru, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang- undang ini mengatur semua langkah yang memastikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen. Pert…