Sebagaimana yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional memiliki kedudukan dan peran sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Kesempurnaan Aparatur Negara sangat bergantung dengan kelancaran penyelenggaraan tugas dan pembangunan nasional. Implementasi yang mengatur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94…