Perlindungan Konsumen telah diatur secara tegas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan ini diperkenalkan agar dapat menjaga kesepadanan antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Konsumen yang selama ini kurang mendapat perhatian akan semakin diperhatikan dengan adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Karena hakikat dasarnya setiap warg…