Penulis menemui yang mana masih ada masyarakat yang melakukan peralihan hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak melalui peralihan Jual beli melalui Akta Bawah Tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Nomor (Waarmerking Nomor : 2613/W/MFS/VII/2019) yang diperjual belikan oleh orang yang tidak mempunyai kuasa menjual atas tanah yang belum bersertipikat hingga kasus tersebut sampai hingga…