ABSTRAK Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (selanjutya disebut PP Nomor 109 Tahun 2012) pada Pasal 1 angka 3 memberikan definisi rokok, yaitu “Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksdukan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok krete…