Salah satu otoritas pengatur keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, telah membuat kerangka hukum untuk P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Masalah umum dengan layanan pinjaman P2P adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara pemberi pinjaman dan peminjam sangat berbobot untuk kepentingan pemb…