Art Original
Penerapan Asas Strict Liability Dan Eksekusi Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup Di Indonesia
Abstrak Pembangunan yang dilakukan memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Pada tahun 1970-an isu lingkungan hidup mulai serius diperdebatkan. United Nation Conference on the Human Enviroment di Stockholm Swedia tepatnya tahun 1972, menghasilkan salah satu kesimpulan yaitu pentingnya meningkatkan baku mutu kehidupan manusia untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan. Terjadinya Degradasi Lingkungan akibat pembangunan yang dilakukan tidak bertanggung jawab, menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup. Untuk memulihkan lingkungan hidup tersebut diperlukan penegakan hukum lingkungan yang serius. Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur upaya penegakan hukum berupa Administrasi, Pidana dan Perdata. Penegakan Hukum Perdata dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk pemulihan lingkungan dengan tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan hidup. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penerapan asas strict liability dalam putusan hakim perdata lingkungan hidup di Indonesia, apa hambatan pelaksanaan eksekusi putusan perdata lingkungan hidup dan bagaimana konsep pelaksanaan eksekusi putusan perdata lingkungan hidup. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, selanjutnya jenis dan sumber data primer. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa putusan perdata lingkungan hidup telah memenuhi rasa keadilan bagi korban yaitu masyarakat korban longsor dan lingkungan hidup yang rusak. Hakim dalam putusannya menerapkan asas strict liability dalam membuktikan perbuatan Tergugat dan menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan hidup. Namun sampai saat penelitian ini dilakukan, terhadap putusan-putusan tersebut ternyata belum selesai pelaksanaan eksekusinya. Eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup selayaknya diserahkan kepada Lembaga Eksekusi Negara (LEN) yang diisi representasi unsur Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, maupun perwakilan koordinatif dari Mahkmah Agung.
No other version available