Art Original
Tinjauan Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Facebook Dikejaksaan Negeri Kampar
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana. Adanya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang diversi sangat membantu Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum serta menghindarkan anak dari stigma negatif serta perampasan kemerdekaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ujaran kebencian pada tahap penuntutan, dan apa hambatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ujaran kebencian di Facebook pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kampar. Metode penelitian dalam penelitian adalah penelitian Sosiologis, sedangkan sifat penelitian ini adalah Deskriptif-Analitis . sedangkan sumber data yang digunakan ialah data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pelaksanan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana ujaran kebencian difacebook diKejaksaan Negeri Kampar yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang – Undang yang berlaku serta dalam pelaksaan diversi tidak terlalu banyak hambatan. Setelah semua syarat diversi lengkap dan diversi berhasil dilaksanakan maka Jaksa Penuntut umum memberitahukan ke Pengadilan Negeri bahwa diversi berhasil untuk mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Diversi, Anak, Ujaran Kebencian.
No other version available