Art Original
Pertanggung Jawaban Jnt Express Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kehilangan Barang Di Tembilahan
Perkembangan teknologi membuat pertumbahan daya beli masyarakat sangat besar, imbas dari kemajuan teknologi ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan layanan jasa pengiriman barang, banyak nya permintaan pengiriman barang membuat layanan jasa pengiriman barang tumbuh sangat kuat dan besar, namun dari banyaknya permintaan pengiriman barang yang terjadi, tidak sedikit komplenan konsumen terhadap pihak layanan jasa pengiriman barang , salah satunya jasa layanan pengiriman barang JNT Express. Terdapat banyak komplenan konsumen yang mengalami ketidak puasan terhadap layanan yang diberikan jasa pengiriman barang JNT Express salah satu nya kehilangan barang yang di alami konsumen dan tidak adanya jalan penyelesaian masalah yang diberikan JNT Express terhadap konsumen yang mengalami kehilangan barang. Menurut Pasal 4 ayat (8) dan pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen disebutkan bahwa perusahan wajib mengganti kerugian yang dialami konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas, berikut masalah pokok Bagaimana bentuk pertanggung jawaban J&T Tembilahan terhadap kehilangan barang konsumen dan apakah kendala hukum dalam pemberian sanksi kepada J&T Tembilahan dalam mengganti rugi atas kehilangan barang konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observational reseach atau dengan cara survey yaitu penelitian yang mengambil sampel dari suatu populasi dan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data pokok, sedangkan dari sifatnya penelitian ini deskriptif, lokasi penelitian di kota Pekanbaru, pada mahasiswa Fakultas Hukum UIR. Hasil dari penelitian ini bahwa sering kali JNT Express Tembilahan mengabaikan komplenan customer yang mengalami kehilangan barang. Kemudian peran dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan pasal 4 ayat (8) dan pasal 19 ayat(1) Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kendala yang sering terjadi proses komplenan yang sering terpesulit oleh pihak JNT Express sehingga membuat customer malas untuk mengurus komplenan tersebut, dan didukung oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak-hak mereka yang telah dilindungi oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan konsumen , JNT , Tembilahan Kota
No other version available