Art Original
Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/puu/xiii/2015 Terhadap Pengujian Undangundang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenanga mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk mereformasi lembaga peradilan yang bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan (judicial corruption) dan perekrutan hakim yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015 mengakibatkan hilangnya kewenangan Komisi Yudisial untuk terlibat dalam proses rekruitmen dan seleksi hakim di peradilan tingkat pertama. Berdasarkan pemaparan diatas, penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara Nomor 43/PUU-XII/2015 Terhadap Pengujian Undang-Undang No 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, dan UndangUndang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XII/2015 Terhadap Pengujian Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Proses Rekrutmen Hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu penggambaran secara jelas tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015. Ditinjau dari jenisnya, penelitian ini termasuk penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan data sekunder. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa terlibatnya Komisi Yudisial dalam proses seleksi dan rekrutmen hakim tingkat pertama akan menganggu independensi hakim, merusak keseimbangan mekanisme check and balance dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga dinyatakan inkonstitusional. Sesungguhnya, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi dan rekrutmen hakim merupakan bentuk pertanggung jawaban Mahkamah Agung kepada masyarakat dan tidak masuk kepada ranah independensi hakim. Hadirnya Komisi Yudisial adalah untuk menjaga kehormatan dan marwah hakim dan mencegah Mahkamah Agung menjadi lembaga superbody dengan kewenangannya merekrut hakim tanpa pengawasan pihak lain. Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, rekrutmen hakim
No other version available