Art Original
Eksplikasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Desersi Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia Oleh Polisi Militer
ABSTRAK Tindak kriminal bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, termasuk di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atau yang sering kita sebut dengan TNI. TNI dibangun dan dikembangkan dengan jiwa disiplin dan patuh terhadap komando militer sebagai alat yang berlandaskan kepentingan negara di bidang pertahanan dan tugas, tidak luput dari perbuatan melawan hukum, khususnya pelanggaran militer. Salah satu tindak pidana militer yang sering terjadi di lingkungan militer adalah tindak pidana desersi. Tindak pidana desersi menjadi perhatian serius di kalangan militer dan penegak hukum, khususnya Polisi Militer. Dalam hal ini peran Polisi Militer sebagai penegak hukum diharapkan dapat berjalan demi keadilan di masyarakat, khususnya di kalangan militer. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Eksplikasi penegakan hukum tindak pidana desersi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh Polisi Militer di Wilayah Hukum Detasemen Polisi Militer I/3 Pekanbaru dan Proyeksi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia oleh Polisi Militer di Wilayah Hukum Detasemen Polisi Militer I/3 Pekanbaru dimasa mendatang Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan kepustakaan (Normatif Empiris). Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Dan sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Hasil pembahasan dalam tulisan ini adalah, pertama, bahwa penegakan hukum tindak pidana desersi yang dilakukan oleh Polisi Militer di wilayah hukum Detasemen Polisi Militer 1/3 Pekanbaru ini dengan tindak represif yaitu melalui penyidikan. Dan faktor sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), khususnya terkait pidana desersi, terdapat ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Pasal 87 ayat (2) KUHPM menyatakan bahwa desersi yang dilakukan dalam waktu damai diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan. Namun, dalam praktiknya, sanksi yang diberikan sering kali berupa pemecatan. Berdasarkan wawancara dengan anggota polisi militer, pemecatan dilakukan jika terdakwa tidak hadir (in absentia) dalam persidangan sebanyak tiga kali berturut-turut. Hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan tertulis. Faktor keambiguan anyak masyarakat yang bingung mengenai pengadilan mana yang berwenang mengadili anggota TNI jika mereka melakukan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP. Pada dasarnya, anggota TNI diadili di pengadilan militer. Namun, kasus-kasus tertentu, seperti seorang anggota TNI yang melawan hingga menyebabkan kematian pada seorang sipil setelah dikeroyok, dapat menimbulkan kebingungan mengenai yurisdiksi pengadilan yang tepat.
No other version available