Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dana Di Pengadilan Tinggi Pekanbaru (studi Kasus Putusan No. 325/pid.b/2023/pt Pbr)
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatannya telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan keinginannya dari orang lain yaitu dengan cara yang tentunya melanggar ketentuan hukum dan undang-undang yang sangat dijunjung di negara Indonesia. Seseorang yang memiliki jabatan dalam suatu hubungan kerja memang dirasa rentan untuk tersandung kasus tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan memiliki unsur melawan hukum yang diantaranya yaitu dengan sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan benda tersebut telah ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dana di Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Studi Kasus Putusan Nomor 325/PID.B/2023/ PT Pbr) Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Pada Putusan Perkara Pidana No. 325/PID.B/2023/PT Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis data dalam penelitian menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan adalah peneliti memperoleh data yang berasal dari buku-buku, peraturan perundang-undangan yang sehubungan dengan permasalahan. Dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah kualitatif yang merupakan cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan secara bersama, nomor putusan 325/PID.B/2023/PT Pbr juga sudah tepat, karena menolak permintaan banding dari Penuntut Umum
No other version available