Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi
ABSTRAK Jumlah dari kasus tindak pidana penggelapan di Wilayah Kepolisian Sektor Sukajadi yang penulis dapatkan dari tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan jumlah kasus tindak pidana sebanyak 14 kasus. Lalu di tahun 2022 mengalami peningkatan lagi menjadi 18 kasus. Di tahun 2023 kasus mengalami sedikit penurunan yaitu 17 kasus. Berdasarkan uraian latar belakang, terdapat permasalahan yang timbul dalam penelitian ini. Adapun dari permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi dan apa Kendala Saat Dilaksanakannya Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi. Jenis Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian Empiris, yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana penulis melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian di Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitiannya termasuk dalam golongan Desktiptif Analitis yakni penelitian yang bermaksud untuk dapat memberikan gambaran dan uraian terhadap objek yang diteliti di Penegakan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Di Wilayah Hukum Polsek Sukajadi melalui data atau sampel yang telah terkumpul tanpa melakukan analisis dan membuat rangkuman yang berlaku untuk umum. Proses penegakan hukum terhadap kasus penggelapan yaitu korban harus membuat laporan polisi secara tertulis, Polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, Jika ditemukan cukup bukti, maka polisi akan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, Setelah persidangan selesai, hakim akan membacakan putusan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus penggelapan antara lain Penguatan Sistem Pelaporan, Peningkatan Kualitas Penyidikan, Penguatan Sistem Peradilan, Pencegahan Tindak Pidana Penggelapan, Peningkatan Peran Masyarakat.
No other version available