Art Original
Tugas Dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020
ABSTRAK Badan Pengawas Pemilu merupakan lembaga pengawas pemilihan yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi persoalan dalam hal ini adalah apakah Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan efektif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan ini penulis mengambil judul : Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020 dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyelesaikan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2020. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data bersumber dari hasil observasi dan wawancara kemudian sumber dari dokumen dari objek yang diteliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Tugas dan Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam Menyelesaikan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam kategori belum maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa tugas Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak berjalan dengan semestinya, sehingga pelanggaran-pelanggaran terus terjadi
No other version available