Art Original
Kepastian Hukum Covernote Dalam Pencairan Dana Debitur Di Bank
Perjanjian kredit merupakan salah satu perbuatan hukum yang dilakukan pada dunia perbankan antara pihak debitur dan kreditur. Kedua belah pihak tentunya diharuskan membuat kesepakatan terlebih dahulu sebelum melakkan pelaksanaan perjanjian tersebut. Di sampinng itu pula tentunya ada pihak yang terkait dengan kedua belah pihak tersebut guna pelayanan perjanjian tersebut yaitu notaris / PPAT. Adapun permasalahan pokok pada penelitian ini yaitu adanya keraguan pada kepastian hukum covernote yang di mana pada saat covernote telah dibuat sebagai keterangan yang menyatakan bahwa objek tanggungan berada dalam tahap proses pemberkasan ternyata tidak bisa diproses oleh pihak kreditur lebih lanjut sehingga hal tersebut dapat menghambat pencairan dana debitur. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu dengan penerapan hukum normatif, di mana berkonsentrasi pada berbagai literatur yang menunjang penelitian ini seperti buku-buku, jurnal,maupun berbagai jenis bacaaan dari sumber terpecaya. Penerapan analisa data dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan kualitatif, di mana berkonsetrasi pada berbagai aspek seperti fenomena, penelitian, peristiwa, dinamika, sosial, sikap kepercayaan serta persepsi seseorang maupun kelompok terhadap suatu hal. Untuk metode penarikan kesimpulan dengan pendekatan penarikan deduktif yaitu pada penarikan kesimpulan tersebut dari hal umum ke khusus. Pada hasil penelitan ini adapun kekuatan kepastian hukum covernote dalam proses pencairan dana debitur di bank masih belum ada kepastian dikarenakan masih ada pelanggaran atas penggunaan covernote dari segi prakteknya. Dalam hambatan tersebut dikarenakan kelalaian dan kurang hati-hatinya notaris / PPAT dalam proses permberkasan objek tanggungan debitur sehingga tidak dapat meyesuaikan tempo waktu yang telah ditentukan pada covernote. Kelalaian dan kurang hati-hatian notaris / PPAT melaksanakan tanggungjawabnya yaitu kurangnya pengetahuan notaris terkait dengan covernote, kurangnya pengalaman notaris / PPAT dalam menangani pemberkasan hak tanggungan, serta keterikatan notaris / PPAT dengan para klien kurang terikat satu sama lain sehingga tidak menanggapi maksud dan tujuan klien. Hal tersebut dapat diminilisirkan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan melakukan pengecekan serta evaluasi dalam tahapan administrasi dapat meminimalisrikan kredit macet.
No other version available