Art Original
Peranan Propam Dalam Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu
Peranan propam dalam Penegakan Kode Etik terhadap anggota Kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Rokan hulu, penelitian ini membahas tentang peranan propam dalam penegakan kode etik, hambatan yang dialami propam dalam penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyelesaian penyalahgunaan narkotika diwilayah polres rokan hulu. Tujuan diadakan Penelitian ini untuk (1) mengetahui Pelaksanaan Peranan Propam dalam menegakkan Kode Etik terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika, (2) Hambatan yang dialami Propam dalam Penegakan Kode Etik terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika, (3) Cara penyelesaian Propam terhadap anggota kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu Dalam permasalahan ini penulis menggunakan metode normatif empiris, dengan jenis penelitian Purposive Sampling, dengan teknik pengambilan sampel sebagai sumber data dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan memaparkan data yang ditemukan untuk memberikan gambaran tentang peranan, hambatan dan penyelesaian yang dilakukan propam dalam pengekanan kode etik. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan Peranan Propam dalam Penegakan Kode Etik berdasarkan pasal 17 ayat 2 Perkap No 14 Tahun 2011 terhadap Anggota Kepolisian yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika berjalan dengan baik, akan tetapi belum maksimal disebabkan masih adanya Kasus Pelanggaran yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023 sampel data ini diambil terus meningkat. Hambatan yang didapat dalam Penegakan Kode Etik, pada Prakteknya berasal dari faktor internal yaitu terbatas nya Anggota Propam yang menjalankan tugas Pengawasan sehingga tidak maksimal, saling melindungi antar teman sesama anggota yang melakukan pelanggaran Penyalahgunaan Narkotika dan kurangnya Kesejahteraan Anggota, kurangnya Sosialisasi Peraturan Kapolri juga menghambat Penegakan Kode Etik di Lingkungan Polres Rokan Hulu. Penyelesaian yang dilakukan melalui proses pengaduan, pemeriksaan, penyidikan, gelar perkara, saran hukum, sidang KKEP. Sanksi etika tidak menghapus tuntutan pidana umum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, sesuai dengan pasa 12 ayat 1 PP 2/2002 dan Pasal 28 ayat 2 per kapolri 14/2011. Kata Kunci : Peranan Propam, Hambatan Propam, Penyelesaian, Penegakan Kode Etik, Penyalahgunaan Narkotika, Polres Rokan Hulu, Propam
No other version available