Art Original
Tinjaun Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Polda Riau
ABSTRAK Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang semakin marak terjadi akibat dari perkembangan teknologi yang pesat. Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.Tindak pidana perdagangan orang dibuktikan dengan adanya eksploitasi fisik dan seksual. Peningkatan tindak pidana perdagangan orang dilatarbelakangi oleh tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang terjadi di negara Indonesia. Permasalahan pokok dari penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta modus operandi yang digunakan pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau empirical legal dengan melakukan penelitian terhadap faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di perdagangan orang diwilayah hukum Polda Riau. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran yang jelas dengan mengungkapkan masalah dan sebagaimana adanya. Dari hasil penelitian diketahui bahwasanya faktor penyebab tindak pidana perdagangan merupakan jenis Tindak Pidana yang mengkhawatirkan di provinsi Riau, faktor penyebab pekerja migran ilegal. Provinsi Riau digunakan oleh sindikat perdagangan orang sebagai daerah transit sebelum memberangkatkan korban ke daerah tujuan yaitu Malaysia, Kamboja, Dubai. Polda Riau selaku lembaga penegak hukum di wilayah provinsi Riau menjalankan tugasnya dalam upaya pencegahan, penegakan hukum dan penanggulangan. Kendala yang dialami oleh penyidik Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum, yaitu kurangnya dana anggaran yang diberikan untuk menangani kasus perdagangan orang serta sarana prasarana yang tidak memadai
No other version available