Art Original
Perkara Wanprestasi Oleh Debitur Bermasalah Atas Modal Usaha Tanpa Jaminan Di Btpn Syariah Palembang
ABSTRAK Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih dengan orang lainnya atau lebih saling mengikat satu sama lain untuk melakukan sesuatu. Di Indonesia sudah banyak ditemukannya pihak-pihak bertransaksi dengan menggunakan Perjanjian, dikarenakan perjanjian digunakan untuk bukti jika ada kesalahan dalam transaksi, contoh di BTPN Syariah menggunakan perjanjian sebagai bukti atas seseorang melakukan pinjaman untuk modal usaha. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya ditemukan perkara wanprestasi pinjaman modal usaha di BTPN Syariah Palembang. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian atas pinjaman modal usaha tanpa jaminan di BTPN Syariah Palembang? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian atas pinjaman modal usaha tanpa jaminan di BTPN Syariah Palembang?. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif-Empiris, yakni penelitian yang pengumpulan data-datanya melalui perundang-undangan, jurnal, teori hukum, dan beserta data-data keperpustakaan yang lainnya serta data yang dikumpulkan dengan penelitian lapangan melalui wawancara atau kuisoner yang mendukung dalam pembuatan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan kualitatif adalah penelitian yang didapatkan data nya melalui informasi secara tertulis yang dipelajari kembali oleh peneliti sebagai sesuatu yang utuh. Metode penarikan kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke khusus. Dari hasil penelitian penulis dan pembahasan penulis bahwa dalam penyelesaian perkara perdata wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah di BTPN Syariah Palembang, pihak BTPN Syariah menggunakan metode penyelesaian perkara diluar pengadilan atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, metode ini menggunakan biaya dan waktu yang relatif sedikit ketimbang dengan metode penyelesaian didalam pengadilan, untuk menutupi kerugian, pihak BTPN Syariah melakukan survey kembali untuk mendapatkan nasabah-nasabah yang baru.
No other version available