Art Original
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Beberapa kasus hukum yang pernah terjadi menimbulkan keraguan bahwa pemerintah Desa tersebut tidak menerapkan asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan bagaimana penerapan sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris mengenai instansi penyelenggara negara yang memiliki kepentingan terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian adalah 1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Khususnya dalam tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (PKPKD) tidak cermat dalam melaksanakan kewenangannya. 2)Terhadap penerapan sanksi bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak dapat dilakukan. Kepada Dinas yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat desa dan Camat selaku perangkat daerah yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan desa serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa khususnya terkait pengaturan Pasal yang mengatur sanksi terhadap implementasi pengelolaan keuangan desa.
No other version available