Art Original
Implementasi Penyetaraan Jabatan Admisnistrasi Ke-dalam Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (panrb) Nomor 17 Tahun 2021 Di-sekolah Tinggi Transportasi Darat (sttd) Bekasi.
Penyederhanaan birokrasi telah menjadi agenda krusial dalam reformasi sektor publik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tujuan utama dari langkah ini Merupakan meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan kualitas pelayanan publik. Transformasi mendalam dalam struktur dan proses birokrasi menjadi suatu keniscayaan mengingat tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan perkembangan teknologi yang pesat. Penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 menjadi sebuah langkah strategis dalam merespon tantangan tersebut. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tidak hanya mencerminkan upaya meningkatkan efisiensi administratif, tetapi juga respons terhadap kompleksitas tugas dan fungsi di era kontemporer. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 tahun 2021 di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dan yang kedua Dampak yang Terjadi dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi, dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Hukum Empiris Sosiologis. Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah : Proses Implementasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional mencakup beberapa tahapan, mulai dari identifikasi jabatan administrasi yang akan disetarakan, pengusulan dan validasi oleh kementerian terkait, hingga penetapan dan pelantikan pejabat. Dan Dampak yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Transformasi ini mempermudah proses pengambilan keputusan dengan mengurangi birokrasi yang berlebihan, sehingga mempercepat alur kerja
No other version available