Art Original
Politik Hukum Terkait Dengan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penambahan Norma/frasa (studi Kasus Putusan Mk Nomor 90/puu/xxi/2023)
Pasca Mahkamah Konstitusi membahas beberapa putusan uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur batasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menimbulkan persoalan dimana Mahkamah menambah norma/frasa perbedaan pendapat di Masyarakat terkait evaluasi keputusan tersebut. Pendukung dan penentang putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak sedikit yang berkomentar berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut di antaranya adalah putusan salah satu hakim yang menimbulkan heboh dan sejumlah komentar Masyarakat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa beberapa permintaan telah dipertimbangkan oleh keputusannya, yang dimana tertuju pada calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Jenis Pendekatan yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini ialah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan dengan mempertimbangkan petitum Pemohon pada petitum pilihan/pengganti yaitu “ex aequo et bono” yang tertera dalam petitum permohonan Pemohon, serta demi memenuhi kepastian hukum yang adil, maka menurut Mahkamah Konstitusi pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Bahwa perumusan norma baru dalam putusan yang menunjukkan seolah-olah MK sebagai positive legislator, akibat hukum yang muncul bukan kepada putusan MK tersebut, namun kepada hakim MK yang memiliki konflik kepentingan.
No other version available