Art Original
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Pekanbaru
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai menjadi fokus kajian dalam penelitian ini dikarenakan adanya pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil di Lapas Kelas IIA Pekanbaru berdasarkan data tahun 2019-2021, sehingga dengan adanya fenomena tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan ini dalam bentuk karya ilmiah tesis. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Serta Tahapan Proses Penjatuhan Sanksi Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Pelanggaran Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menggunakan data yang diperoleh dari peraturan perundangundangan dan wawancara terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Hasil penelitian : Pertama, Penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dimana terdapat 13 orang PNS dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan 9 orang PNS dijatuhi hukuman sedang berupa penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Sedangkan 5 orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Kedua, Mekanisme atau urutan proses penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terdiri dari Pemanggilan Pegawai, Pemeriksaan Pegawai, Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin hingga Pengajuan Upaya Administratif. Rangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan.
No other version available