Art Original
Pengawasan Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Keberadaan tenaga kerja asing merupakan salah satu yang mendatangkan modal sebagai investor dan tenaga terampil, namun kedatangan tenaga kerja asing merupakan salah satu masalah utama di bidang ketenagakerjaan. Dari penyelewengan tempat tinggal. overstay. Untuk mengendalikan masalah delling, petugas imigrasi memiliki peran penting dalam penertiban, karena penertiban ini akan memberikan keamanan bagi pekerjaan dan masyarakat di pekanbaru. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana pengawasan keimigrasian kota pekanbaru terhadap izin tinggal tenaga kerja asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kedua, Apa Saja Yang Menjadi Hambatan Pengawasan Keimigrasian Kota Pekanbaru Terhadap Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Pengawasan Keimigrasian Terhadap Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hasil Penelitian. Pertama, Untuk dapat tinggal di Indonesia orang asing atau Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memiliki izin tinggal, yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor Imigrasi, Izin tinggal ada dua, yakni Izin Tinggal Terbatas ( ITAS ) dan Izin tinggal tetap. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia. Sedangkan izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orag asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Untuk tenaga kerja asing sendiri yaitu menggunakan izin tinggal terbatas untuk bekerja. Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing, yakni rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya serta Orang asing yang kawin secara sah dengan Warna Negara Indonesia (WNI). Kedua, 2. Pelaksanaan pengawasaan izin tinggal tenaga kerja asing di kantor imigrasi kelas I Pekanbaru ditemukan beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu Sumber Daya Manusianya perlu ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas, sarana dan prasarana, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan pendidikan dan pelatihan.
No other version available