Art Original
Tinjauan Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Online Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
transaksi online berdasarkan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Online. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer. sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan secara terang dan terperinci. Adapun sampel dalam penelitian ini sebanyak 24 orang yang terdiri dari pemilik toko, admin dan konsumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian bahwa Perlindungan konsumen terhadap transaksi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Online adalah belum dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan pelaku usaha online belum menyediakan informasi yang lengkap dan benar sehingga konsumen masih banyak yang mengalami ketidaksesuaian dalam pembelian suatu barang dikarenakan tidak melihat kondisi barang yang ditawarkan, dan Hambatan dalam mendapatkan perlindungan konsumen terhadap transaksi online berdasarkan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Online adalah dikarenakan transaksi online yang tidak mempertemukan antara yang memiliki usaha online dan pembeli langsung dan dimana konsumen tidak dapat melihat barang yang diinginkan secara nyata (dalam wujud dan kondisi yang sebenarnya) hal ini dapat menyebabkan konsumen sulit untuk mendapatkan perlindungan atas transaksi online barang yang dijanjikan.
No other version available