Art Original
Analisis Pelaksanaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Pekanbaru
Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, diatur dalam Undang- undang No. 12 Tahun 1995, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara, yang merupakan perubahan ide secara yuridis filosofis dari sistem kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan , secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan merupakan penyerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UU Dasar 1945. Berdasarkan hasil observasi, pengaturan program pembinaan bagi narapidana di LAPAS kelas IIA Pekanbaru masih terdapat kekurangan seperti sarana dan prasarana, jumlah petugas yang masih belum proporsional dengan jumlah tahanan, keterbatasan dana, keterbatasan kuota jumlah tahanan yang mendapatkan pembinaan serta sulitnya mencari pihak ketiga untuk ikut serta dalam program pembinaan kemandirian, Berdasrarkan fenomena tersebut, penelitian ini menetapkan 2 pokok permaslahan yaitu : Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru ? Kedua, Bagaimana Upaya Dan Hambatan Dalam Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.? Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai pembinaan kemandirian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hasil penelitian : Pertama,Pelaksanaan pembinaan kemandirian terhadap narapidana di LAPAS kelas IIA Pekanbaru merupakan proses pembinaan yang dilakukan meliputi perencanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan, dan evaluasi pembinaan. Dalam pelaksanaaan pembinaan kepribadian dibedakan menjadi tiga yaitu pembinaan kerohanian, pembinaan intelektual, dan pembinaan jasmani/ fisik. Sedangkan pembinaan kemandirian atau life skills, namun di dalam prakteknya tidak semua narapidana diberikan pembinaan seperti illegal loging, tindak pidana Nakotika, tindak pidana korupsi, dimana dianggap suatu tindak pidana berat dan rentan dianggap memiliki resiko tinggi apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Hambatan yang dihadapi dalam proses pembinaan adalah terletak pada faktor interen seperti komunikasi sesama narapidana, sarana gedung, Sumber Daya Manusia (SDM), kesejahteraan petugas, anggaran dan faktor eksteren seperti ekonomi, pendidikan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, kurang berminatnya narapidana dalam mengikuti program pembinaan dan faktor eksternal yakni peran masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan.
No other version available