Art Original
Analisis Yuridis Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam ketatanegaraan Indonesia, Pemindahan ibu kota negara bukanlah hal baru, karena proses pemindahan ibu kota negara telah berlangsung sejak masa Orde Lama, Orde Baru hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya salah satu permasalahan utama yaitu ketimpangan pembangunan yang selama ini terja diantara Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa, adanya momentum pemindahan Ibu kota dianggap sebagai suatu upaya untuk dapat mewujudkan instrument kebijakan pembangunan yang dapat mendorong akselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Pada 15 Februari 2022 Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pembentukan Undang-undang IKN atas dasar pertimbangan untuk dijadikan sebagai landasan untuk pemindahan ibu kota negara baru serta tatanan pemerintahan yang baru juga. Adapun permasalahan dari penelitian ini pertama bagaimanakah pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia dalam Perspektif Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kedua Apakah Implikasi Hukum akibat Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu menjelaskan, menggambarkan, menganalisis dasar kewenangan pemerintah dalam melakukan pemindahkan ibu kota negara ditinjau dalam perspektif ketatanegaraan di Indonesia. Sifat Penelitian adalah studi literatur/kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder atau penelitian berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan. Sumber data pada penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Pemindahan ibu kota adalah proses kompleks yang harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem hukum. Karena sistem hukum yang ideal dapat tercapai jika didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat. Ketiga landasan ini menjadi fondasi penting dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan hukum. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan menciptakan dinamika ketatanegaraan yang baru. Perubahan struktur penyelenggaraan pemerintahan pada ibu kota baru akan membentuk penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan yang sebelumnya belum dikenal dalam lingkup ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan tersebut akan membawa perubahan paradigma terhadap organ penyelenggara pada pemerintahan dengan adanya nomenklatur baru untuk penyebutan pimpinan pada organ pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara yaitu Otorita Ibu Kota Nusantara dan kejelasan status Jakarta memberikan implikasi hukum yang besar, karena Jakarta memiliki sistem pemerintahan yang berbeda dengan daerah-daerah lain.
No other version available