Art Original
Analisa Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Yang Dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Studi Kasus Putusan Nomor 185 K/pdt/2022
Pada umumnya pelaksaan eksekusi benda jaminan dapat menimbulkan sengketa karena kreditur menghendaki hak pelunasaan atas benda jaminan sedangkan debitur atau dalam kasus ini sebagai pihak ketiga tidak rela benda jaminan akan dieksekusi untuk pelunasaan hutang dari debitur, pihak ketiga mempertahankan benda jaminan dengan melakukan upaya hukum ke pengadilan dengan alasan gugatan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Debitur dan Kreditur karena penggunaan hak tanggungan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak ketiga selaku pemilik tanah,dengan gugatan Nomor 185 K/Pdt/2022, dengan dilakukan nya upaya hukum dari pihak ketiga tentunya berdampak kerugian terhadap Kreditur yang kehilangan kekuasaan terhadap objek jaminan Hak tanggungan. Masalah pokok dalam penelitian ini, Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Putusan Nomor 185 K/Pdt/2022, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Pengajuan Gugatan Perlawanan Dari Pihak Ketiga. Apabila dilihat dari jenis penelitian, maka penulis menggunakan Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang langsung dilakukan pada Kepustakaan dan undang-undang. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan secara sistematik sebuah fenomena yang ada di masyarakat. Pendekatan ini merupakan pendekatan untuk mempelajari, menerangkan atau menginterpresentasikan suatu permasalahan dalam konteksnya secara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Mahkamah Agung Mengadili dengan amar Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohonan Kasasi : PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai, Pekanbaru, Provinsi Riau, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 174/Pdt/2020/PT Pbr, tanggal 15 September 2020, yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 275/Pdt.G/2019/PN Pbr, tertanggal 17 Juni 2020; dan Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan, Perlindungan hukum bagi pihak bank selaku kreditur tertulis dalam Pasal 1131 KUH Perdata atas pembatalan hak tanggungan tersebut, yaitu dengan mengalihkan jaminan hak tanggungan menjadi jaminan secara umum. Pasal 1131 tertulis secara eksplisit bahwa “segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur”. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yang bisa ditempuh kreditur atas sengketa kepemilikan yang dibebani Hak Tanggungan, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
No other version available