Art Original
Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2016 merupakan salah satu inovasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan masyarakat madani melalui pembentukan masjid paripurna. Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengeluarkan Perwako Nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. Didalam pedoman pengelolaan Masjid Paripurna tersebut pemerintah Kota Pekanbaru berperan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap masjid paripurna dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Namun pada kenyataannya evaluasi dan pengawasan terhadap Masjid Paripurna belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada apakah kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah Kota Pekanbaru dalam pencapaian visi dan misi Kota Pekanbaru terhadap masjid paripurna sebagai ujung tombak pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat dan bagaimana efektivitas Pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Masjid Paripurna. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh dari pengalaman langsung berupa wawancara. Penelitian ini dianalisis dengan menerapkan metode deskriptif kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian-uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang dirumuskan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan visi dan misi Kota Pekanbaru terhadap masjid paripurna sebagai ujung tombak pembinaan kehidupan beragama dan bermasyarakat adalah dengan mengeluarkan Peratuaran Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Masjid Paripurna dan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. Pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Masjid Paripurna bertujuan untuk memberikan tata kelola dan manajemen yang baik bagi masjid. Pemerintah kota Pekanbaru telah mengalokasikan dana dari APBD Kota Pekanbaru puluhan miliar rupiah untuk pengelolaan masjid paripurna pertahunnya, namun hingga saat ini tujuan mewujudkan Kota Pekanbaru yang madani masih belum tercapai. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 14 mengenai evaluasi dan pengawasan terhadap masjid paripurna masih belum efektif. Faktanya selama aturan ini terbit, pihak pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah melakukan pengawasan maupun evaluasi terhadap pengelolaan masjid paripurna. Kata Kunci: Efektivitas, Masjid Paripurna, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
No other version available