Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Wanprestasi Kerjasama Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Antara Pemilik Tanah Dengan Investor Di Desa Sungai Ekok Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK Pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan pengembangan perkebunan memiliki latar belakang yang kuat baik dari segi permodalan maupun dari segi manajamen. Pengaturan hukum tentang kerja-sama dalam perkebunan tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan proses kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dengan investor di desa sungai Ekok Kabupaten Indragiri Hulu serta bagaimana penyelesaian sengketa terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dengan investor di Desa Sungai Ekok Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yaitu berdasarkan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara dan survei. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan proses kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dengan investor di desa sungai Ekok Kabupaten Indragiri Hulu adalah masyarakat setempat sebagai Pemilik Tanah menyerahkan tanahnya untuk dioleh menjadi kebun kelapa sawit kepada Investor untuk digarap, diberikan bibit, diberikan pupuk, diberikan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Hal tersebut merupakan bagian dari Investor yang memiliki modal cukup dan bertugas sebagai penggarap. Penyelesaian sengketa terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dengan investor di Desa Sungai Ekok Kabupaten Indragiri Hulu yaitu dengan melakukan mediasi antara pihak perangkat desa dan perkebunan Pemilik Lahan dalam meyelesaian sengketa dari pengelolaan kebun kelapa sawit
No other version available